Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
berencana untuk segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur
tentang penerapan kantong plastik berbayar."Untuk menerapkan kebijakan
kantong plastik berbayar di Jakarta, kami akan membuat Pergub tentang Penerapan
Kantong Plastik Berbayar terlebih dahulu," kata Wakil Gubernur DKI Djarot
Saiful Hidayat di Jakarta, Kamis (25/2).Menurut dia, pergub tersebut akan
menjadi payung hukum bagi pelaksanaan kebijakan itu. Di dalam pergub itu juga
akan diatur mengenai sanksi bagi toko-toko modern maupun pasar tradisional yang
tidak menerapkan kebijakan tersebut."Sekarang kita uji coba pakai pergub
dulu sebagai payung hukumnya, kalau memang sudah mantap, baru kita pakai
Peraturan Daerah (Perda). Yang penting, kebijakan ini segera
diberlakukan," ujar Djarot.Rencananya, dia menuturkan pergub itu akan
dikeluarkan setelah dilakukan uji coba penerapan kantong plastik berbayar. Saat
ini, Pemprov DKI pun tengah mempersiapkan tahapan pelaksanaan uji coba kebijakan
tersebut.
"Penerapan kebijakan itu akan lebih mudah
dilakukan di pasar modern. Sedangkan untuk pasar tradisional akan lebih sulit.
Makanya, Pemprov DKI juga menyiapkan instrumen sanksi di dalam pergub
tersebut," tutur Djarot.Lebih lanjut, mantan Wali Kota Blitar itu
mengungkapkan kebijakan kantong plastik berbayar tersebut diterapkan dengan
tujuan agar seluruh masyarakat peduli terhadap kelestarian
lingkungan."Dengan adanya kantong plastik berbayar, apalagi jika dijual
dengan harga tinggi, maka diharapkan warga enggan untuk membeli kantong
tersebut dan selalu membawa kantong belanja sendiri saat berbelanja. Sehingga,
sampah plastik pun ikut berkurang," ungkap Djarot.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah
menyebarkan surat edaran yang menyatakan bahwa kantong plastik berbayar.
Artinya, para konsumen tidak akan mendapatkan benda ini lagi secara
gratis.Keputusan ini adalah salah satu langkah signifikan yang dilakukan
pemerintah untuk memaksa konsumen mengurangi penggunaan kantong plastik. Selain
itu konsumen juga diharapkan bisa berinisiatif dengan membawa kantong
sendiri.Dalam Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik
Berbayar, dikenai biaya 200 rupiah, ini dimulai pada Minggu 21 Pebruari 2016.
Tujuan utama dari pengenaan biaya plastik
tersebut bukanlah untuk membebani masyarakat namun untuk mengurangi potensi
limbah kantong plastik. Alasan utama dari dikeluarkannya kebijakan ini adalah
karena plastik memang bukan jenis sampah yang mudah diuraikan.Bahkan butuh
waktu ratusan hingga ribuan tahun bagi plastik tersebut untuk bisa benar-benar
lenyap. Jika penggunaan plastik ini terlalu banyak maka dikhawatirkan akan
menyebabkan limbah kantung plastik kian menumpuk. Hasilnya, tentu juga akan
merusak ekosistem darat dan laut.
Penalaran
Deduktif
Jakarta merupakan kota yang terkenal dengan
banyaknya sampah. Hal itu sering kali membuat kota Jakarta mengalami banjir
disaat musim hujan datang. Banyaknya sampah di Jakarta sangat sulit diatasi
oleh pemerintah karena masyarakat nya sendiri pun belum menyadari akan hal
tersebut. Membuang sampah sembarangan meskipun sudah tersedia tempat sampah
disekitar mereka, tapi tingkat kesadaran mereka masih rendah akan dampak dari
apa yang mereka lakukan.Sampah plastik merupakan sampah yang sering ditemukan
di beberapa sungai di Jakarta. Hal tersebut membuat pemerintah berupaya
meniadakan banjir salah satunya dengan segera membuat Peraturan Gubernur
(Pergub) yang mengatur tentang penerapan kantong plastik berbayar. "Dengan
adanya kantong plastik berbayar, apalagi jika dijual dengan harga tinggi, maka
diharapkan warga enggan untuk membeli kantong tersebut dan selalu membawa
kantong belanja sendiri saat berbelanja. Sehingga, sampah plastik pun ikut
berkurang," ungkap Djarot. Tujuan utama dari pengenaan biaya plastik
tersebut bukanlah untuk membebani masyarakat namun untuk mengurangi potensi
limbah kantong plastik yang menyebabkan banjir. Alasan utama dari
dikeluarkannya kebijakan ini adalah karena plastik memang bukan jenis sampah
yang mudah diuraikan.
Sumber : http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/16/02/25/o33dsb359-dki-segera-buat-pergub-kantong-plastik-berbayar
http://www.cahayabaru.co/news/8586/kantong-plastik-tak-lagi-gratis-harus-bayar-200-rupiah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar