1. Langkah – langkah membuat Perseroan Terbatas
(PT)
Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah
data-data yang perlu Anda siapkan:
- Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
- Bidang Usaha
- Domisili Perusahaan
- Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
- Komposisi Pemegang Saham
- Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
- Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
- Susunan Direksi dan Komisaris
- KTP Direktur dan Komisaris
- NPWP Direktur
- Fasfoto 3x4 2 lembar
Berikut adalah 5 langkah utama atau
proses pendirian perusahaan.
Pertama, membuat akte perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili
Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili
dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu
kelurahan ke kelurahan lain,
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di
wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian
Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh
1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu
juga Anda bisa mendapat NPWP.
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan
Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus
SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan
(TDP).
TDP merupakan bagian dari proses
pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada
pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya
relatif sama untuk berbagai daerah.
2.
Gadai;
hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang yang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut terebih dahulu dari kreditur lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang dan biaya yang dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu mesti didahulukan.
hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang yang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut terebih dahulu dari kreditur lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang dan biaya yang dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu mesti didahulukan.
Hipotik ; Satu
hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pergantian daripadanya
bagi perlunasan suatu perutangan. Perbedaan gadai dan hipotik :
Perbedaan
Gadai dan Hipotik ;
a. Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
b. Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi tetap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
c. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
d. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
a. Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
b. Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi tetap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
c. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
d. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
3. Pengertian Hukum Perdata ; hukum yang mengatur
hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam
artian yang luas meliputi hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan
sebagai lawan dari hukum pidana.
Sejarah Hukum Perdata ;
a.
Hukum Perdata Belanda
Hukum perdata Belanda berasal dari
hukum perdata Prancis yang berinduk pada Code Civil Prancis pada zaman pemerintahan
Napoleon Bonaparte. Perancis pernah menjajah Belanda dan Code Civil
diberlakukan pula di Belanda. Kemudian setelah Belanda merdeka dari kekuasaan
Prancis, Belanda menginginkan pembentukan kitab undang-undang hukum perdata
sendiri yang lepas dari pengaruh kekuasaan Perancis.
Keinginan Belanda tersebut
direalisasikan dengan pembentukan kodifikasi hukum perdata Belanda. Pembuatan
kodifikasi tersebut selesai pada tanggal 5 Juli 1830 dan direncanakan akan
diberlakukan pada tanggal 1 Februari 1831. Tetapi, pada bulan Agustus 1830
terjadi pemberontakan di daerah bagian selatan kerajaan Belanda yang memisahkan
diri dari kerajaan Belanda yang sekarang disebut Belgia. Karena pemisahan
Belgia ini berlakunya kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal
1 Oktober 1938.
Meskipun hukum perdata Belanda itu
adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar
serupa dengan Code Civil Prancis. Menurut Prof. Mr. J. Van Kan, B. W. adalah
sutradara dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Prancis ke
dalam bahasa nasional Belanda.
b.
Hukum
Perdata Indonesia
Karena Belanda pernah menjajah
Indonesia, maka hukum perdata Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan
pula di Hindia Belanda pada waktu itu. Caranya ialah dibentuk hukum perdata
Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan hukum perdata Belanda.
Dengan kata lain, hukum perdata Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda
berdasarkan asas konkordansi (persamaan) hukum perdata Hindia Belanda ini disahkan
oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846 yang diundangkan dalam staatsbald 1847-23
dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah Indonesia merdeka,
berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 maka hukum perdata Hindia Belanda
dinyatakan berlaku sebelum digantian oleh undang-undang baru berdasarkan
undang-undang dasar ini. Hukum perdata Hindia Belanda ini disebut kitab
undang-undang hukum perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
4.
Pengertian Hukum Perdata
Yang dimaksud dengan hukum perdata
ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat.
Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas meliputi hukum privat materiil
dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
c.
Keadaan
Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa
ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka
warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
ü
Faktor
Ethnis disebabkan
keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia , karena negara kita Indonesia ini
tgerdiri dari berbagai suku bangsa.
ü
Faktor
Hostia Yuridis yang
dapat kita lihat , yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk indonesia
dalam 3 golongan, yaitu :
·
Golongan
Eropa yang dipersamakan
·
Golongan
Bumi Putera (pribumi/ bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
·
Golongan
Timur asing (bangsa Cina, India , Arab)
Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur
hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam
pasal 163 I.S. diatas.
Adapaun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
Adapaun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
·
Bagi
Golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda
berdasarkan azas konkordansi.
·
Bagi
Golongan Bumi Putera (Indonesia asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat
merka. Yaitu Hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana
sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam
tindakan-tindakan rakyat.
·
Bagi
Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum msing-masing,
dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, Arab, India)
diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara
keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Maksudnya untuk segala golongan
warga negara berlainan satu dengan yang lain. Dapat kita lihat :
·
Untuk
Golongan Bangsa Indonesia Asli
Berlaku Hukum Adat yaitu hukum yang
sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, hukum yang sebagian besar masih
belum tertulis , tetapui hidup dalam tindakan-tindakan rakyat mengenai segala
hal di dalam kehidupan kita dalam masyarakat.
·
Untuk
Golongan warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa
Berlaku kitab KUHP (Burgerlijk
Wetboek) dan KUHD( Wetboek van koophandel), dengan suatu pengertian bahwa bagi
golongan tionghoa ada suatu penyimpangan , yaitu pada bagian 2 dan 3 dari TITEL
IV dari buku I tentang :
- Upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai penahanan pernikahan. Hal ini tidak berlaku bagi golongan tionghoa, karena pada mereka diberlakukan khusus yaitu Burgerlijke stand , dan peraturan mengenai pengangkatan anak(adopsi).
Selanjutnya untuk golongan warga negra bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai Hukum Kekayaan Harta benda(Vermorgensrecht ), jadi tidak mengenai Hukum kepribadian dan Hukum Kekeluargaan (Personen en Familierecht) maupun yang mengenai Hukum Warisan.
Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhdap Hukum di Indonesia.
Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhjdapa Hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) (indische staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S.) yaitu pasal 77 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
- Upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai penahanan pernikahan. Hal ini tidak berlaku bagi golongan tionghoa, karena pada mereka diberlakukan khusus yaitu Burgerlijke stand , dan peraturan mengenai pengangkatan anak(adopsi).
Selanjutnya untuk golongan warga negra bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai Hukum Kekayaan Harta benda(Vermorgensrecht ), jadi tidak mengenai Hukum kepribadian dan Hukum Kekeluargaan (Personen en Familierecht) maupun yang mengenai Hukum Warisan.
Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhdap Hukum di Indonesia.
Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhjdapa Hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) (indische staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S.) yaitu pasal 77 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
ü
Hukum
Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan
Hukum acara Pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di
kodifikasi).
ü
Untuk
golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di Negeri
Belanda (sesuai azas konkordansi)
ü
Untuk
Golongan Bangsa Indonesia asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa,Arab, dll) jika
ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya , dapatlah
peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
ü
Orang
Indoenesia Asli dan Timur Asing , sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah
suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri
pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukkan ini boleh dilakukan
baik secara umum maupun hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
ü
Sebelumnya
Hukum untuk Bangsa Indonesia ditulis didalam Undang-Undang, maka bagi mereka
itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum
Adat.
Berdasarkan pedoman tersebut diatas,
dijaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa peraturan Undang-Undang Eropa
yang teklah dinyatakan berlaku untuk Bangsa Indonesia Asli, seperti Pasal
1601-1603 lama dari BW yaitu perihal :
ü
Perjanjian
kerja pemburuhan :(Staatsblad 1879 no.256) pasal 1788-1791 BW perihal
Hurtang-hutang dari perjudian(Staatsblad 1907 no.306)
ü
Dan
beberapa pasal dari WVK(KUHD) yaitu sebagian besar dari Hukum Laut (Stratsblad
1933 no.49)
Disamping itu ada peraturan-peraturan
yang secara khusus dibuat untuk Bangsa Indonesia seperti :
ü
Ordonansi
Perkawinan Bangsa Indonesia Kristen(Staatsblad 1933 no.74)
ü
Organisasi
tentang maskapai andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no.570 berhubungan
dengan no.717
Dan ada pula peraturan-peraturan yang
berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu :
ü
Undang-Undang
hak pengarang (auteurswet tahun 1912)
ü
Peraturan
umum tentang Koperasi (staatsblad 1933 no.108)
ü
Ordonansi
woeker(Staatsblad1938 no .523)
ü
Ordonansi
tentang Pengangkutan di Udara(Staatsblad 1938 no.98).
Kesimpulannya ; Hukum
Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan
manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan
hidupnya. Dari definisi-definisi tersebut diatas dapatlah disimpulkan
bahwa yang dimaksudkan dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan
hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di
dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
(pribadi/badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar
dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati
hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya, sehingga kepentingan tiap-tiap
orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Dan
kesimpulan mengenai keadaan
hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih beraneka ragam.
Keaneka-ragaman tersebut dikarenakan karena Indonesia yang terdiri dari suku
dan bangsa serta faktor yuridis yang membagi Indonesia menjadi 3 golongan
yakni golongan Indonesia asli berlakukan hukum adat, golongan eropa
memberlakukan hukum barat dan hukum dagang, dan golongan timur asing
memberlakukan hukum masing-masing dengan catatan timur asing.
5. Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia dalam KUH Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu:
Buku
I, tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum
keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang
dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak
keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian
dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku
II, tentang Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum
yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan
dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang
dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya
tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang
bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda
berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih
atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang
agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
Buku
III, tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan
(atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya
mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan
kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),
syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang
perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai
acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa
dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku
IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan
kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan
hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
Hukum
Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
Hukum
Keluarga (familierecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
Hukum
Harta Kekayaan (vermogenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
Hukum
Waris (erfrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.